Lowongan Electrician
Tidak ada lowongan Electrician terbuka saat ini
Tidak ada lowongan Electrician terbuka saat ini
Unggah CV Anda: kami menyusun profil pelaut darinya dan mengirimkan lowongan yang sesuai segera setelah tersedia.
Unggah CV AndaJabatan terkait
- Electro-Technical Officer (ETO)1 lowongan
Tentang peran ini
Juru Listrik Kapal adalah awak kapal elektroteknik pada kapal laut dengan mesin penggerak utama 750 kW atau lebih. Anda memelihara, mencari gangguan, dan memperbaiki peralatan listrik: penerangan, motor, papan hubung, panel kontrol, rangkaian alarm, sistem baterai, peralatan dapur, dan binatu. Di kapal yang memiliki ETO, Anda bekerja di bawah ETO. Di kapal tanpa ETO, Anda melapor kepada Perwira Mesin Kedua atau Kepala Kamar Mesin. Anda dapat membimbing Wiper atau Motorman ketika mereka membantu isolasi listrik dan penarikan kabel. Anda bertugas di banyak jenis kapal, termasuk kapal kargo, kapal tanker, kapal penumpang, dan kapal lepas pantai. Anda menggunakan penguji isolasi, multimeter, dan gambar instalasi kabel. Anda mengikuti aturan penguncian/penandaan, PPE, dan izin kerja. Untuk bertugas sebagai Juru Listrik, Anda harus memegang sertifikat keterampilan untuk awak kapal elektroteknik (STCW III/7).
Tugas di atas kapal
- Memeriksa dan menguji motor, generator, papan hubung, penerangan, dan rangkaian alarm.
- Mencari gangguan pada kerusakan listrik dan mengganti atau memperbaiki bagian yang rusak.
- Membaca diagram kabel dan menggunakan multimeter serta penguji isolasi.
- Mengisolasi peralatan dengan penguncian/penandaan sebelum pemeliharaan.
- Mengganti lampu, sekring, steker, stopkontak, elemen pemanas, dan motor kecil.
- Memelihara bank baterai, penerangan darurat, dan sistem pengeras suara.
- Membantu ETO atau Perwira Mesin Kedua dengan catatan pemeliharaan terencana.
- Mengikuti persyaratan PPE dan izin kerja di kamar mesin.
- Membimbing Wiper atau Motorman ketika mereka membantu menarik kabel atau membersihkan ruang listrik.
Persyaratan
| Dokumen | Konvensi | Catatan |
|---|---|---|
| Keterampilan Awak Kapal Elektroteknik (STCW III/7) | STCW III/7 | Setiap awak kapal elektroteknik pada kapal laut dengan mesin penggerak utama 750 kW atau lebih harus memiliki sertifikat. |
| Pelatihan Keselamatan Dasar (BST, STCW VI/1) | STCW VI/1 | Pelaut harus menerima pengenalan keselamatan dan pelatihan atau instruksi dasar sesuai dengan bagian A-VI/1 dari STCW Code. |
| Pelatihan Kesadaran Keamanan (STCW VI/6) | STCW VI/6 | Pelaut harus menerima pengenalan terkait keamanan dan pelatihan atau instruksi kesadaran keamanan (bagian A-VI/6 dari STCW Code). |
Masa layar
Masa layar yang disetujui termasuk tidak kurang dari 12 bulan pelatihan dan pengalaman, atau pelatihan yang disetujui termasuk tidak kurang dari 6 bulan masa layar yang disetujui, atau kualifikasi yang memenuhi tabel A-III/7 ditambah tidak kurang dari 3 bulan masa layar yang disetujui.
Kelayakan medis
Pelaut harus memegang sertifikat kesehatan yang berlaku sebelum mulai bekerja. Sertifikat tersebut memastikan pendengaran, penglihatan, dan, bila relevan, penglihatan warna memadai. Sertifikat kesehatan berlaku paling lama 2 tahun, atau 1 tahun jika berusia di bawah 18; sertifikat penglihatan warna berlaku paling lama 6 tahun.
Dokumen
- Paspor
- Seaman's book / CDC
- Sertifikat kesehatan yang berlaku
- Sertifikat Keterampilan: Awak Kapal Elektroteknik (STCW III/7)
- Sertifikat Pelatihan Keselamatan Dasar (STCW VI/1)
- Sertifikat Kesadaran Keamanan (STCW VI/6)
- Visa bila pelayaran memerlukannya
Pelaut dari negara Anda
43 profil Electrician dari negara Anda di Krew Guru
Jalur karier
Langkah berikutnya: Electro-Technical Officer (ETO)
Electrician: pertanyaan dan jawaban
Sertifikat apa yang saya perlukan untuk bekerja sebagai Juru Listrik?
Anda memerlukan Sertifikat Keterampilan sebagai awak kapal elektroteknik berdasarkan STCW III/7. Anda juga memerlukan Pelatihan Keselamatan Dasar (STCW VI/1) dan pelatihan kesadaran keamanan (STCW VI/6). Sertifikat STCW III/7 berlaku pada kapal laut dengan mesin penggerak utama 750 kW atau lebih.
Apa perbedaan antara Juru Listrik dan ETO?
Juru Listrik adalah awak kapal dan memegang sertifikat awak kapal elektroteknik (STCW III/7). Perwira Elektroteknik adalah perwira dan memerlukan Sertifikat Keahlian berdasarkan STCW III/6. ETO mengelola pekerjaan listrik dan Juru Listrik melakukan pemeliharaan langsung di bawah ETO atau perwira mesin.
Masa layar apa yang diperlukan untuk sertifikat Juru Listrik?
Anda memerlukan masa layar yang disetujui termasuk tidak kurang dari 12 bulan pelatihan dan pengalaman, atau pelatihan yang disetujui termasuk tidak kurang dari 6 bulan masa layar yang disetujui, atau kualifikasi yang memenuhi tabel A-III/7 ditambah tidak kurang dari 3 bulan masa layar yang disetujui.
Apakah saya memerlukan sertifikat kesehatan?
Ya. Sebelum mulai bekerja di kapal, Anda harus memegang sertifikat kesehatan yang berlaku. Sertifikat tersebut memastikan pendengaran dan penglihatan Anda, serta penglihatan warna bila relevan, memadai. Sertifikat kesehatan berlaku paling lama 2 tahun, atau 1 tahun jika Anda berusia di bawah 18.
1,500+ profil Electrician di Krew Guru · 0 lowongan dalam 90 hari terakhir
Sumber
- ILO, Maritime Labour Convention, 2006 (MLC, 2006)
- IMO, STCW/CONF.2/33 (1 July 2010), Resolution 1: The Manila Amendments to the annex to the STCW Convention
Diperiksa terhadap teks resmi pada 26 Okt 2026.